Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1824/Pdt.G/2025/PA.Smd

Nomor1824/Pdt.G/2025/PA.Smd
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Samarinda
Panjang Dokumen40.782 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ), terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp342.000,00 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →