1824/Pdt.G/2025/PA.Smd
| Nomor | 1824/Pdt.G/2025/PA.Smd |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Samarinda |
| Panjang Dokumen | 40.782 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ), terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp342.000,00 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →