Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

182/Pdt.P/2022/PA.Bkt

Nomor182/Pdt.P/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen44.031 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Pewaris [nama disamarkan] adalah sebagai berikut: [nama disamarkan] (Pemohon I) sebagai suami; [nama disamarkan]? [nama disamarkan] (Pemohon II) sebagai anak kandung; [nama disamarkan] (Pemohon III) sebagai anak kandung; [nama disamarkan] (Pemohon IV) sebagai anak kandung; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →