182/Pdt.P/2022/PA.Bkt
| Nomor | 182/Pdt.P/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bukittinggi |
| Panjang Dokumen | 44.031 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Pewaris [nama disamarkan] adalah sebagai berikut: [nama disamarkan] (Pemohon I) sebagai suami; [nama disamarkan]? [nama disamarkan] (Pemohon II) sebagai anak kandung; [nama disamarkan] (Pemohon III) sebagai anak kandung; [nama disamarkan] (Pemohon IV) sebagai anak kandung; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →