Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

182/Pdt.P/2024/PA.Psp

Nomor182/Pdt.P/2024/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Padangsidimpuan
Panjang Dokumen75.660 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menetapkan memberikan dispensasi nikah kepada [nama disamarkan] lahir [tanggal disamarkan] untuk menikah dengan calon suaminya bernama [nama disamarkan]; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →