Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

182/Pid.B/2025/PN Pti

Nomor182/Pid.B/2025/PN Pti
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Pati
Panjang Dokumen145.456 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 2.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →