182/Pid.B/2025/PN Pti
| Nomor | 182/Pid.B/2025/PN Pti |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Pati |
| Panjang Dokumen | 145.456 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 2.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →