Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

182/Pid.Sus/2022/PN Lsk

Nomor182/Pid.Sus/2022/PN Lsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Lsk
Panjang Dokumen77.297 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Menjual Narkotika Golongan I Jenis Sabu' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →