Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

182/Pid.Sus/2022/PN Mrh

Nomor182/Pid.Sus/2022/PN Mrh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Mrh
Panjang Dokumen62.848 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Menawarkan barang dan mengelabui konsumen mengenai harga barang' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →