Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

182/Pid.Sus/2023/PN Njk

Nomor182/Pid.Sus/2023/PN Njk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Nganjuk
Panjang Dokumen95.393 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak tidak menjaga kerahasiaan kiriman. Terdakwa dijatuhi pidana denda Rp 3.000.000,- dan kurungan 2 bulan jika denda tidak dibayar.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →