Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

182/Pid.Sus/2025/PN Tjs

Nomor182/Pid.Sus/2025/PN Tjs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Tjs
Panjang Dokumen161.252 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 16 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →