Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1836/Pdt.G/2024/PA.Mjl

Nomor1836/Pdt.G/2024/PA.Mjl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Majalengka
Panjang Dokumen156.483 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Majalengka; Dalam Rekonvensi Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menghukum Tergugat ([nama disamarkan]) untuk membayar kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan berupa: 2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →