1836/Pdt.G/2024/PA.Mjl
| Nomor | 1836/Pdt.G/2024/PA.Mjl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Majalengka |
| Panjang Dokumen | 156.483 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Majalengka; Dalam Rekonvensi Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menghukum Tergugat ([nama disamarkan]) untuk membayar kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan berupa: 2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →