Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

183/Pdt.G/2022/PN Ptk

Nomor183/Pdt.G/2022/PN Ptk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Ptk
Panjang Dokumen107.336 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →