Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

183/Pdt.G/2024/PA.Srl

Nomor183/Pdt.G/2024/PA.Srl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Srl
Panjang Dokumen34.348 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugatdengan Verstek; Menjatuhkan Talak Satu Ba'in Sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) Terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlahRp. 520.000,00 (lima ratus dua puluh riburupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →