183/Pdt.P/2024/PA.Blu
| Nomor | 183/Pdt.P/2024/PA.Blu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Blambangan Umpu |
| Panjang Dokumen | 42.402 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan]) dengan ( [nama disamarkan] ), yang dilaksanakan secara agama Islam pada tanggal 30 Oktober 2019 di Desa Meyambanga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; Membebankan biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →