Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

183/Pdt.P/2024/PA.Kab.Mn

Nomor183/Pdt.P/2024/PA.Kab.Mn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Kab Mn
Panjang Dokumen37.092 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 1997 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →