183/Pdt.P/2024/PA.Kab.Mn
| Nomor | 183/Pdt.P/2024/PA.Kab.Mn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Kab Mn |
| Panjang Dokumen | 37.092 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 1997 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →