Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

183/Pdt.P/2024/PA.Psp

Nomor183/Pdt.P/2024/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Padangsidimpuan
Panjang Dokumen14.753 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan perkara Nomor 183/Pdt.P/2024/PA.Psp, gugur. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →