183/Pid.B/2023/PN Mtk
| Nomor | 183/Pid.B/2023/PN Mtk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mtk |
| Panjang Dokumen | 69.234 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.75 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →