183/Pid.B/2025/PN Tdn
| Nomor | 183/Pid.B/2025/PN Tdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tanjung Pandan |
| Panjang Dokumen | 74.418 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] d[nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penipuan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →