Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

183/Pid.B/2025/PN Tdn

Nomor183/Pid.B/2025/PN Tdn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Pandan
Panjang Dokumen74.418 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] d[nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penipuan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →