Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

183/Pid.Sus/2022/PN Sda

Nomor183/Pid.Sus/2022/PN Sda
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Sda
Panjang Dokumen45.261 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti melakukan tindak pidana 'Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →