183/Pid.Sus/2022/PN Sda
| Nomor | 183/Pid.Sus/2022/PN Sda |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Sda |
| Panjang Dokumen | 45.261 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti melakukan tindak pidana 'Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →