Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

183/Pid.Sus/2023/PN Tte

Nomor183/Pid.Sus/2023/PN Tte
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Tte
Panjang Dokumen70.784 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi medis dan sosial.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →