183/Pid.Sus/2023/PN Tte
| Nomor | 183/Pid.Sus/2023/PN Tte |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Tte |
| Panjang Dokumen | 70.784 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi medis dan sosial.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →