Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1847/Pdt.G/2025/PA.Bpp

Nomor1847/Pdt.G/2025/PA.Bpp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Bpp
Panjang Dokumen34.187 karakter

Amar Putusan

Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 268.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →