1847/Pdt.G/2025/PA.Bpp
| Nomor | 1847/Pdt.G/2025/PA.Bpp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Bpp |
| Panjang Dokumen | 34.187 karakter |
Amar Putusan
Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 268.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →