1849/Pdt.G/2023/PA.Tmk
| Nomor | 1849/Pdt.G/2023/PA.Tmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Tmk |
| Panjang Dokumen | 36.009 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat dipanggil menghadap di Persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], dengan kewajiban Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan melaksanakan kewajiban sebagai ayah kandung kepada anak a quo; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp505.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →