Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1849/Pdt.G/2023/PA.Tmk

Nomor1849/Pdt.G/2023/PA.Tmk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Tmk
Panjang Dokumen36.009 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat dipanggil menghadap di Persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], dengan kewajiban Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan melaksanakan kewajiban sebagai ayah kandung kepada anak a quo; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp505.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →