Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

184/Pdt.G/2021/PA.Nnk

Nomor184/Pdt.G/2021/PA.Nnk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA Nnk
Panjang Dokumen18.770 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya Menyatakan perkara Nomor 184/Pdt.G/2021/PA.Nnk dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →