184/Pdt.G/2021/PA.Nnk
| Nomor | 184/Pdt.G/2021/PA.Nnk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA Nnk |
| Panjang Dokumen | 18.770 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya Menyatakan perkara Nomor 184/Pdt.G/2021/PA.Nnk dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →