Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

184/Pdt.P/2024/PA.Pn

Nomor184/Pdt.P/2024/PA.Pn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Pn
Panjang Dokumen51.165 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Agustus 1992 di Wilayah Hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →