184/Pdt.P/2024/PA.Pn
| Nomor | 184/Pdt.P/2024/PA.Pn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pn |
| Panjang Dokumen | 51.165 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Agustus 1992 di Wilayah Hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →