Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

184/Pid.B/2025/PN Ktn

Nomor184/Pid.B/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Ketapang
Panjang Dokumen68.421 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →