Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

184/Pid.Sus/2025/PN Pti

Nomor184/Pid.Sus/2025/PN Pti
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Pati
Panjang Dokumen121.250 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00. Barang bukti dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada saksi.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →