Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

184/Pid.Sus/2025/PN Rkb

Nomor184/Pid.Sus/2025/PN Rkb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Rkb
Panjang Dokumen117.842 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →