Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1854/Pdt.G/2025/PA.Bpp

Nomor1854/Pdt.G/2025/PA.Bpp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Bpp
Panjang Dokumen33.660 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 343.000,00 (tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →