Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1857/Pdt.G/2025/PA.Kdl

Nomor1857/Pdt.G/2025/PA.Kdl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Kendal
Panjang Dokumen87.556 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Kendal; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa Mut?ah berupa uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang harus dibayar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →