Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1858/Pdt.G/2024/PA.Pas

Nomor1858/Pdt.G/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pasuruan
Panjang Dokumen62.623 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]), di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa; a. Nafkah iddah sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah ) selama masa…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →