185/Pid.Sus/2025/PN Lsk
| Nomor | 185/Pid.Sus/2025/PN Lsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Lsk |
| Panjang Dokumen | 105.638 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) Syamaun terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak membeli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →