Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

185/Pid.Sus/2025/PN Lsk

Nomor185/Pid.Sus/2025/PN Lsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Lsk
Panjang Dokumen105.638 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) Syamaun terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak membeli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →