1862/Pdt.G/2025/PA.Smd
| Nomor | 1862/Pdt.G/2025/PA.Smd |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Samarinda |
| Panjang Dokumen | 43.856 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untukmenghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Samarinda; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000(tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →