Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1865/Pdt.G/2025/PA.Smd

Nomor1865/Pdt.G/2025/PA.Smd
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Samarinda
Panjang Dokumen31.264 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Samarinda; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 218.000,00 (dua ratus delapan belas ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →