Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

186/Pdt.G/2026/PA.Pra

Nomor186/Pdt.G/2026/PA.Pra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Pra
Panjang Dokumen57.320 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggila secara resmi dan patut, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Praya; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp212.000,00 ( dua ratus dua belas ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →