Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

186/Pdt.P/2022/PA.Sdn

Nomor186/Pdt.P/2022/PA.Sdn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Sdn
Panjang Dokumen94.672 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menetapkan memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk melaksanakan pernikahan dengan [nama disamarkan] ; 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 ( seratus sepuluh ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →