Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1873/Pdt.G/2023/PA.Tnk

Nomor1873/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Tnk
Panjang Dokumen14.692 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan permohonan Penggugat gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →