Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

187/Pdt.P/2022/PA.Bkt

Nomor187/Pdt.P/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen15.513 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 187/Pdt.P/2022/PA.Bkt dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00(seratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →