187/Pdt.P/2023/PA.Pkj
| Nomor | 187/Pdt.P/2023/PA.Pkj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Pkj |
| Panjang Dokumen | 48.086 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan [nama disamarkan] yang meninggal dunia pada tanggal 15 Juli 2023 sebagai Pewaris; Menetapkan Ahli Waris yang sah dari [nama disamarkan] adalah: Nirwana, [nama disamarkan] (istri Pewaris); [nama disamarkan] S (anak kandung); Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →