187/Pid.B/2024/PN Ktn
| Nomor | 187/Pid.B/2024/PN Ktn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN Ketapang |
| Panjang Dokumen | 79.257 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Alm [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →