187/Pid.Sus/2023/PN Mtk
| Nomor | 187/Pid.Sus/2023/PN Mtk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mtk |
| Panjang Dokumen | 184.035 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menanamp Narkotika golongan I dalam bentuk k tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon'. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →