Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

187/Pid.Sus/2025/PN Tpg

Nomor187/Pid.Sus/2025/PN Tpg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Tpg
Panjang Dokumen75.979 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →