1881/Pdt.G/2022/PA.Tmk
| Nomor | 1881/Pdt.G/2022/PA.Tmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Tmk |
| Panjang Dokumen | 42.754 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya; 3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian tanggal 7 Desember 2022 sebagai berikut; 3.1 Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon: 3.1.1 Nafkah selama masa iddah seluruhnya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →