1885/Pdt.G/2024/PA.Pas
| Nomor | 1885/Pdt.G/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pasuruan |
| Panjang Dokumen | 69.938 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menetapkan anak bernama [nama disamarkan], laki-laki, lahir [tanggal disamarkan], berada dibawah hadhonah Penggugat, Dengan kewajiban bagi pemegang hak hadlonah memberi akses kepada orangtua yang tidak memegang hak hadlonah untuk bertemu dengan anaknya; Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 1 (satu) orang anak bernama…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →