188/Pdt.P/2023/PN Gsk
| Nomor | 188/Pdt.P/2023/PN Gsk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Gsk |
| Panjang Dokumen | 18.887 karakter |
Amar Putusan
Permohonan penggantian nama anak dari [nama disamarkan] menjadi [nama disamarkan] dikabulkan. Para pemohon diperintahkan melaporkan perubahan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik dalam waktu 30 hari.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →