Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

188/Pid.Sus/2023/PN Pol

Nomor188/Pid.Sus/2023/PN Pol
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Pol
Panjang Dokumen117.013 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →