Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

188/Pid.Sus/2025/PN Pti

Nomor188/Pid.Sus/2025/PN Pti
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Pati
Panjang Dokumen83.741 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →