Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1897/Pdt.G/2025/PA.Smd

Nomor1897/Pdt.G/2025/PA.Smd
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Samarinda
Panjang Dokumen42.752 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ), terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan] yang lahir [tanggal disamarkan] berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat ( [nama disamarkan] ) selaku ibu kandungnya; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →