1897/Pdt.G/2025/PA.Smd
| Nomor | 1897/Pdt.G/2025/PA.Smd |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Samarinda |
| Panjang Dokumen | 42.752 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ), terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan] yang lahir [tanggal disamarkan] berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat ( [nama disamarkan] ) selaku ibu kandungnya; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →