189/Pdt.G/2024/PA.Blu
| Nomor | 189/Pdt.G/2024/PA.Blu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Blambangan Umpu |
| Panjang Dokumen | 49.210 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →