189/Pdt.P/2023/PN Bna
| Nomor | 189/Pdt.P/2023/PN Bna |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Banda Aceh |
| Panjang Dokumen | 21.061 karakter |
Amar Putusan
Permohonan pembuatan Akta Kematian ayah pemohon, [nama disamarkan], yang meninggal pada 14 Januari 1997, dikabulkan. Pengadilan memerintahkan pencatatan kematian tersebut di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →