Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

189/Pdt.P/2025/MS.Lsm

Nomor189/Pdt.P/2025/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanMS Lhokseumawe
Panjang Dokumen41.234 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan Pemohon ; Menetapkan wali nikah Pemohon bernama [nama disamarkan] adalah wali adhal ; Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe untuk melaksanakan perkawinan Pemohon ( [nama disamarkan]) dengan seorang laki-laki bernama ( [nama disamarkan] ) dengan wali [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 205. 000,00 (Dua ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →