Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

189/Pid.Sus/2021/PN Agm

Nomor189/Pid.Sus/2021/PN Agm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN Agm
Panjang Dokumen64.950 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'memaksa, membujuk Anak melakukan perbuatan cabul' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 2 bulan serta denda Rp 800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →