Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

189/Pid.Sus/2022/PN Lsk

Nomor189/Pid.Sus/2022/PN Lsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Lsk
Panjang Dokumen45.565 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah menguasai Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →